Ditulis oleh: Tim Redaksi Jaklamer.com
Vonis Mati untuk Debby Kent – Akhir Kisah Ratu Ekstasi Medan
Geger! Pengadilan Tinggi Medan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Debby Kent (37), istri dari Hendrik Kosumo, sang pemilik pabrik ekstasi rumahan terbesar di Medan. Vonis ini menegaskan betapa seriusnya pemerintah memberantas peredaran narkotika, terutama setelah jaringan ini berhasil memproduksi ribuan pil ekstasi yang beredar di Sumatra.
Tak hanya Debby, suaminya Hendrik Kosumo (41) juga dihukum mati, sementara beberapa anggota jaringan lainnya harus mendekam di penjara puluhan tahun. Bagaimana kisah lengkapnya? Simak ulasan eksklusif dari Jaklamer.com berikut ini!
Awal Mula Terungkapnya Pabrik Ekstasi di Jalan Kapten Jumhana

Operasi Senyap Polisi yang Menggemparkan
Semuanya berawal dari laporan warga sekitar Jalan Kapten Jumhana, Medan Area, yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan pabrik ekstasi skala besar yang beroperasi di dalamnya.
“Kami kaget, ternyata di rumah biasa ini ada mesin pencetak pil ekstasi dengan kapasitas produksi ribuan butir per hari,” ungkap seorang sumber kepolisian.
Polisi kemudian menggerebek lokasi dan menangkap Hendrik Kosumo beserta istrinya, Debby Kent, serta beberapa anggota jaringan lainnya.
Modus Operandi Jaringan Narkoba Ini
Jaringan ini ternyata sudah beroperasi cukup lama dengan sistem yang rapi:
- Hendrik Kosumo sebagai bos utama, mengatur produksi dan distribusi.
- Debby Kent bertanggung jawab atas keuangan dan penyamaran bisnis ilegal ini.
- Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45) bertugas mengurus alat cetak dan pemasaran.
- Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), mantan supervisor Koin Bar, membantu peredaran ke klub malam.
- Arpen Tua Purba (30), pegawai loket Paradep, menjadi kurir pengiriman.
Mereka memproduksi ekstasi dengan bahan kimia impor dan mendistribusikannya ke Medan, Aceh, bahkan hingga ke Jakarta.
Proses Hukum yang Berliku – Dari Vonis 20 Tahun hingga Hukuman Mati

Putusan Pengadilan Negeri Medan – Awal Mula Kejatuhan
Pada 6 Maret 2025, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman:
- Debby Kent: 20 tahun penjara + denda Rp1 miliar.
- Hendrik Kosumo: Hukuman mati.
- Dodi: Penjara seumur hidup.
- Hilda & Arpen: 20 tahun penjara + denda Rp1 miliar.
Namun, Debby dan kawan-kawan mengajukan banding, berharap hukuman mereka bisa dikurangi.
Vonis Banding yang Justru Memperberat
Alih-alih mendapat keringanan, Pengadilan Tinggi Medan justru memperberat vonis untuk Debby Kent:
- Hukuman dipotong jadi 15 tahun, tapi kemudian ditingkatkan lagi menjadi hukuman mati setelah ditemukan bukti baru bahwa ia terlibat aktif dalam produksi.
“Debby bukan sekadar istri yang tidak tahu apa-apa. Dia terlibat langsung dalam pendanaan dan pengelolaan keuangan jaringan narkoba ini,” tegas Hakim Krosbin Lumban Gaol.
Sementara itu, vonis untuk Hendrik Kosumo tetap hukuman mati, mengingat perannya sebagai otak utama.
Reaksi Publik – Antara Setuju dan Pro Kontra
Dukungan Masyarakat untuk Vonis Mati
Banyak warga Medan menyambut baik vonis ini.
“Ini pelajaran buat pengedar narkoba! Jangan main-main dengan hukum,” kata seorang warga di depan Pengadilan.
Kritik dari Aktivis HAM
Di sisi lain, beberapa kelompok HAM menentang hukuman mati.
“Hukuman mati bukan solusi. Rehabilitasi dan pencegahan lebih penting,” protes salah satu aktivis.
Namun, hakim bersikukuh bahwa kejahatan narkoba tingkat berat harus diberi efek jera.
Nasib Keluarga Debby Kent – Apa yang Terjadi dengan Anak-anak Mereka?
Masa Depan Keluarga yang Suram
Debby dan Hendrik memiliki 2 anak yang kini harus tinggal dengan keluarga besar.
“Mereka trauma. Setiap hari ditanya teman-temannya, ‘Orang tuamu di mana?'” ungkap seorang kerabat.
Harta yang Disita Negara
Selain vonis hukuman, aset-aset Debby & Hendrik disita negara, termasuk rumah mewah dan beberapa kendaraan mewah yang dibeli dari hasil bisnis narkoba.
Nasehat Bang Napi – Jangan Coba-Coba Main Narkoba!
Kasus ini membuktikan bahwa hukum Indonesia tidak main-main dengan narkoba. Siapapun yang terlibat, baik sebagai produsen, pengedar, atau bahkan pendukung, akan dihukum berat.
“Narkoba menghancurkan masa depan. Lebih baik cari jalan halal daripada berakhir di penjara atau dihukum mati,” pesan seorang hakim dalam persidangan.
Debby Kent dan Hendrik Kosumo harus menanggung konsekuensi dari bisnis haram mereka. Vonis mati ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih bermain dengan narkoba.
Apa pendapatmu soal vonis hukuman mati untuk Debby Kent? Tinggalkan komentar di bawah!
Tetap update berita kriminal terhangat hanya di Jaklamer.com.
© 2025 Jaklamer.com – Media Berita Kriminal & Investigasi Terpercaya.