Terungkapnya Kasus Menggemparkan Eks Kapolres Ngada
Latar Belakang Singkat AKBP Fajar Widyadharma
Sebelum kasus ini viral dan jadi perbincangan di media, nama AKBP Fajar Widyadharma mungkin gak banyak dikenal publik secara luas. Tapi buat masyarakat dan internal Polri di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya Ngada, beliau dikenal sebagai pejabat tinggi yang cukup disegani.
Sebagai Kapolres Ngada, Fajar dulunya dianggap punya tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Posisi ini tentu bukan main-main, karena jabatan Kapolres berarti seseorang udah meniti karier cukup lama dan dipercaya memimpin institusi penegakan hukum di tingkat kabupaten.
Sayangnya, kepercayaan itu sekarang hancur total gara-gara kasus besar yang melibatkan namanya — dan bukan cuma satu, tapi dua kasus sekaligus: asusila dan narkoba.
Detik-Detik Pengungkapan Kasus
Semua berawal dari informasi yang dirilis Kompas TV dalam siaran beritanya. Hari Kamis sore, 27 Maret 2025, publik dikejutkan dengan tampilan video yang memperlihatkan AKBP Fajar Widyadharma mengenakan baju tahanan, didampingi pihak kepolisian dalam konferensi pers resmi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan penjelasan cukup panjang dan tegas. Dalam keterangannya, ia bilang kalau AKBP Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka, bukan hanya karena dugaan tindak pidana, tapi juga pelanggaran etik berat sebagai anggota Polri.
Penetapan Tersangka & Pemeriksaan Awal
Dalam kasus ini, AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan dewasa. Ini bukan tuduhan ringan. Selain itu, disebutkan juga bahwa ada 16 saksi yang udah diperiksa oleh penyidik Propam.
“Dari pemeriksaan kode etik ditemukan fakta bahwa Fajar telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang, dan satu korban dewasa,” ujar Karo Penmas.
Gak cuma itu, dari hasil penyelidikan juga diketahui kalau hasil tes urine AKBP Fajar positif narkoba. Fix, makin parah.
Rangkaian Kasus Asusila – Pelecehan Seksual oleh Penegak Hukum

Jumlah dan Identitas Korban
Kasus ini jadi perhatian besar bukan cuma karena pelakunya anggota Polri aktif, tapi juga karena korban-korbannya adalah anak di bawah umur. Dalam data yang disampaikan ke publik:
- 3 anak di bawah umur (belum diketahui usia pasti dan identitas, karena dilindungi undang-undang)
- 1 perempuan dewasa
Sampai artikel ini ditulis, identitas para korban masih dirahasiakan demi alasan hukum dan keselamatan. Tapi publikasi bahwa korban adalah anak di bawah umur udah cukup bikin masyarakat geram.
Proses Hukum yang Dijalani
Setelah laporan diterima, pihak Propam langsung turun tangan dan melakukan penyelidikan internal. Pemeriksaan dilakukan terhadap korban, saksi, serta AKBP Fajar sendiri.
Total 16 orang saksi diperiksa. Proses ini cukup cepat dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut integritas institusi kepolisian.
Polri juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini gak bisa ditoleransi, bahkan dari kalangan internal sekalipun. Makanya, selain proses hukum pidana, Fajar juga bakal disidang secara etik.
Pasal-Pasal yang Dikenakan
Fajar Widyadharma dikenakan pasal berlapis, karena kasusnya masuk dalam kategori pelanggaran berat. Selain dikenai UU Pidana terkait kejahatan seksual, dia juga dikenai sanksi etik sesuai dengan:
- PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Pasal dalam KUHP tentang Pelecehan Seksual
- Dan pasal tambahan untuk penggunaan narkotika
Semua ini punya konsekuensi hukum jangka panjang, termasuk kemungkinan pemecatan tidak hormat (PTDH) dari Polri.
idang Etik Menanti – Proses Tegas dari Institusi
H2: Jadwal dan Mekanisme Sidang Kode Etik
Polri mengonfirmasi bahwa sidang kode etik untuk AKBP Fajar akan dilaksanakan pada:
📅 Hari Senin, 17 Maret 2025
🏛️ Tempat: Divisi Propam Polri, Jakarta
Sidang ini bakal membahas seluruh pelanggaran etik yang dilakukan oleh Fajar selama menjabat sebagai Kapolres. Gak tanggung-tanggung, tindakan yang dilakukan disebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi Polri.
“Ini adalah pelanggaran yang masuk kategori berat, dan proses etik akan dilangsungkan bersamaan dengan proses pidana,” tegas Trunoyudo Wisnu Andiko.
Potensi Pemberhentian Tidak Hormat
Kalau hasil sidang kode etik menyatakan Fajar bersalah, maka langkah selanjutnya yang hampir pasti terjadi adalah:
🔻 PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa anggota Polri bisa diberhentikan secara tidak hormat bila terbukti:
- Melanggar hukum berat
- Melakukan perbuatan tercela
- Mencemarkan nama baik institusi
Dan ya, dari semua yang terungkap sejauh ini, Fajar nyaris memenuhi semua kriteria itu.