Kasus penemuan jenazah bocah perempuan dalam karung berusia 9,5 tahun dalam karung di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada awal Juni 2024, telah menarik perhatian publik. Berikut beberapa informasi terkait kasus ini:
Kronologi Kejadian:
- 2 Juni 2024: Orang tua korban melaporkan putrinya hilang.
- 2 Juni 2024 (dini hari): Jasad korban ditemukan dalam karung di lubang galian sumur di belakang rumah Didik Setiawan, tetangga korban.
- 2 Juni 2024: Didik Setiawan ditangkap oleh polisi.
- 3 Juni 2024: Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat jeratan tali.
- 4 Juni 2024: Polisi mengungkap motif pembunuhan adalah asusila dan dendam. Didik mengaku kesal dengan orang tua korban karena masalah utang.
- 5 Juni 2024: Polisi menemukan bekas galian lain di rumah Didik dan menduga ada korban lain.
- 6 Juni 2024: Tim forensik dan anjing pelacak dikerahkan untuk mencari kemungkinan korban lain.
Pelaku dan Motif:
Didik Setiawan, seorang pria berusia 61 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Motif pembunuhan menurut pengakuan Didik adalah asusila dan dendam. Didik mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak dua kali sebelum membunuhnya. Ia juga kesal dengan orang tua korban karena masalah utang.
Penyelidikan:
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Polisi masih mendalami motif pembunuhan dan mencari kemungkinan adanya korban lain.
Dampak:
Kasus ini telah menimbulkan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang pentingnya perlindungan anak dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak.