Sosok Kepala Perpustakaan yang Terlibat Sindikat Uang Palsu
JAKLAMER – Kasus uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar semakin menyorot perhatian publik. Terbaru, Dr. Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan kampus tersebut, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus produksi uang palsu yang sudah meresahkan masyarakat. Sosok yang selama ini dikenal sebagai akademisi ini kini harus menghadapi hukum akibat ulahnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 19 Desember, Andi Ibrahim tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Ia terlihat tertunduk, menyadari beratnya konsekuensi dari tindakannya. Setidaknya, Andi Ibrahim memainkan tiga peran penting dalam sindikat ini:
- Menyediakan tempat untuk menyimpan mesin pencetak uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
- Merekrut orang untuk membuat benang pengaman pada uang palsu.
- Memerintahkan tersangka lain untuk mencari jaringan distribusi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Modus Operandi: Mesin Pencetak di Perpustakaan Kampus
Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa Andi Ibrahim menggunakan forklift untuk memindahkan mesin pencetak uang palsu ke dalam gedung perpustakaan tanpa sepengetahuan pihak kampus. Mesin tersebut kemudian digunakan untuk mencetak uang palsu yang hampir menyerupai uang asli, lengkap dengan benang pengaman palsu.
Barang bukti yang disita semakin memperkuat keterlibatan Andi Ibrahim. Berikut detailnya:
Jenis Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
---|---|---|
Mesin Cetak Uang Palsu | 1 unit | Berasal dari Cina |
Uang Palsu Pecahan Rp100.000 | Ribuan lembar | Emisi 2016 |
Tinta dan Kertas Khusus | Banyak | Untuk produksi uang palsu |
Imbas bagi Kampus: Rektor Marah Besar
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Johanis, merasa terpukul dan marah besar atas tindakan Andi Ibrahim. Ia menyebut bahwa perbuatan ini telah mencoreng nama baik kampus yang sudah lama dibangun dengan susah payah.
“Andi Ibrahim benar-benar menghancurkan reputasi kampus ini,” ujar Prof. Hamdan. Ia juga menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Sebagai langkah tegas, Andi Ibrahim langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Perpustakaan. Tak hanya itu, seorang staf lain yang turut terlibat dalam sindikat ini juga dicopot dari jabatannya.
Kronologi Penangkapan Andi Ibrahim
Kasus ini mulai terungkap berkat laporan masyarakat yang menemukan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya mengarah pada sindikat yang beroperasi di dalam kampus. Berikut kronologi singkat penangkapan Andi Ibrahim:
- Laporan Awal: Masyarakat melaporkan adanya uang palsu yang beredar di Kecamatan Palangga, Gowa.
- Penyelidikan Polisi: Polisi menemukan bukti transaksi uang palsu di lokasi tersebut.
- Penggerebekan Perpustakaan: Polisi menemukan mesin cetak dan barang bukti lainnya di gedung perpustakaan UIN Alauddin.
- Penangkapan Tersangka: Andi Ibrahim dan beberapa pelaku lainnya ditangkap.
Fakta Menarik: Peran Unik Andi Ibrahim dalam Sindikat
Tidak hanya menyediakan tempat, Andi Ibrahim juga memainkan peran penting dalam merekrut ahli untuk membuat benang pengaman palsu. Benang ini dibuat agar uang palsu tampak seperti uang asli, lengkap dengan efek visual di bawah sinar ultraviolet. Langkah ini menunjukkan betapa canggihnya modus operandi sindikat ini.
Meski demikian, tindakan Andi Ibrahim akhirnya terungkap dan menghancurkan reputasinya sebagai seorang akademisi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dampak Sosial dan Hukum
Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Berikut adalah dampak utama yang ditimbulkan:
Dampak Sosial
- Kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
- Meningkatnya kekhawatiran masyarakat akan peredaran uang palsu.
- Rusaknya reputasi kampus sebagai tempat pendidikan tinggi.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Para tersangka, termasuk Andi Ibrahim, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah sebagai berikut:
- Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3: Pidana hingga 10 tahun.
- Pasal 37 Ayat 1 dan 2: Pidana seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti sebagai otak utama.
Polisi juga mempertimbangkan untuk menambahkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar hukuman semakin berat.
Pelajaran dari Kasus UIN Alauddin
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kejahatan ekonomi dapat terjadi di mana saja, bahkan di institusi pendidikan tinggi. Penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Tips Mengenali Uang Palsu:
- Periksa benang pengaman.
- Rasakan tekstur kasar pada cetakan uang.
- Cek tanda air di bawah sinar ultraviolet.
- Bandingkan kertas uang dengan uang asli.
Dengan kolaborasi antara masyarakat, pihak kampus, dan penegak hukum, diharapkan kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan. Rektor UIN Alauddin juga berjanji untuk memperketat pengawasan internal kampus guna mencegah kejadian serupa.
Kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bahwa integritas harus dijunjung tinggi, tidak peduli di mana pun seseorang berada. Semoga hukum dapat ditegakkan dengan adil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.