Perkembangan kasus pengeroyokan siswa SMP di SubangTerakhir diupdate (6 Juni 2024) Pemukulan maut terhadap siswa SMP di Subang, Jawa Barat masih berlangsung oleh polisi akan dikembangkan.
Berikut update terkini :
Lima Tersangka ditangkap
Lima tersangka ditangkap dan ditahan di Polres Subang. Tersangka berinisial A, D, F, O, R dan berusia antara 16 hingga 28 tahun. Lima tersangka diketahui anggota geng motor.
Motif Pelaku
Motif pasti di balik penyerangan tersebut masih ditentukan oleh polisi. Beberapa sumber menyatakan bahwa korban mungkin menjadi sasaran karena kedekatannya sebelumnya dengan salah satu tersangka.
Persidangan Tersangka
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dan Pasal 351 KUHP tentang penyerangan.
Ancaman hukumannya sampai dengan 8 tahun penjara. Polisi masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi untuk memperkuat kasusnya.
Reaksi masyarakat Subang
Masyarakat Subang mengecam keras tindakan brutal pelaku dan menuntut keadilan bagi para korban.
Keluarga korban juga menuntut hukuman setimpal bagi pelaku.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya kekerasan geng motor di Indonesia.
Tindakan pencegahan Polres Subang
Polres Subang meningkatkan patroli dan penggerebekan untuk mencegah terulangnya aksi serupa.
Pihak berwenang juga menghimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari.
Mengatasi permasalahan geng motor dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di masyarakat memerlukan upaya yang lebih terpadu dari berbagai pihak.
Nama lengkap tersangka belum dirilis resmi oleh polisi.
Hal ini untuk menghindari kemungkinan dampak negatif terhadap proses peradilan dan untuk melindungi identitas tersangka.